YARSI Menyapa

Meniti Karier Ibadah Untuk Meraih Reputasi
Dalam perjalanan sejarah hidup manusia, ada tiga jenis jenjang karier yang harus dilalui. Karier...

Menggali Sosok Pemimpin Ibadah
Melihat situasi dan perkembangan dari perseteruan kepemimpinan yang marak akhir-akhir ini,...

Konsep NUR & Sukses
Nur dalam bahasa Arab adalah cahaya yang merupakan salah satu unsur kehidupan di samping tanah,...

YARSI Menyapa edisi Oktober 2008
Setelah 30 hari penuh menjalankan puasa di bulan suci Ramadlan, 1 Oktober 2008 ummat Islam memasuki...

MENGAPA HARUS BANK SYARIAH ?
Munculnya konsep bank syariah di Indonesia dimungkinkan melalui Undang-Undang Perbankan Nasional no...

KEANEKARAGAMAN FLORA : POTENSI ALAM TERSEMBUNYI YANG HARUS DIGALI
Rasa ingin tahu dan semangat untuk meneliti sesuatu sepertinya telah muncul pada saat saya pertama...

Examption Clause dan Freedom of Contract
Mengenai kemungkinan transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan kontrak baku/standar,...

Who's Online

 246 Pengunjung online

Total Hits sejak 14/03/09:
420407 hits
Examption Clause dan Freedom of Contract

PDF Cetak E-mail
Oleh Dr. Hj. Endang Purwaningsih, SH.MH.   
Minggu, 30 Oktober 2005 12:21

Mengenai kemungkinan transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan kontrak baku/standar, tentu ditentukan melalui negosiasi (MoU) antar para pihak. Teori freedom of contract (kebebasan berkontrak) menjadi dasar terjadinya perjanjian, ini lahir sekitar abad ke-18, yang dimotori oleh paham individualisme yang mengagungkan kebebasan individu, sehingga negara dilarang turut campur dalam kegiatan perekonomian dan perdagangan yang kemudian disebut sebagai asa kebebasan berkontrak. Asas ini sangat mendasari KUHPerdata sehingga menjiwai hukum perjanjian di Indonesia. Dalam perkembangan berikutnya, asas ini disesuaikan dengan kebutuhan dunia perdagangan berdasar kepraktisan yakni efektifitas standar/examption clause. Pengaturan mengenaji perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata yang diundangkan sejak 1838. Asas kebebasan berkontrak yang merupakan suatu asas dalam hukum perjanjian diatur dalam pasal 1338. Dalam hukum perjanjian dikenal tiga asas, yakni: asas konsensuil, asas kekuatan mengikatnya perjanjian, dan asas kebebasan berkontrak, yakni setiap orang bebas sesuai dengan kehendaknya untuk mengadakan perjanjian dengan siapa saja, bebas menentukan isi perjanjian, bebas menetapkan perlakuan dan syarat sesuai kehendaknya, bebas menentukan bentuk perjanjian, bebas memilih ketentuan UU yang mau diberlakukan.

 

XHTML Validation CSS Validation