PMB

Pendaftaran Mahasiswa Baru

Pengunjung Aktif

 208 Pengunjung dan 1 Civitas online

Total Hits sejak 14/03/09:
612384 hits
Examption Clause dan Freedom of Contract

PDF Cetak E-mail
Oleh Dr. Hj. Endang Purwaningsih, SH.MH.   
Minggu, 30 Oktober 2005 12:21

Mengenai kemungkinan transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan kontrak baku/standar, tentu ditentukan melalui negosiasi (MoU) antar para pihak. Teori freedom of contract (kebebasan berkontrak) menjadi dasar terjadinya perjanjian, ini lahir sekitar abad ke-18, yang dimotori oleh paham individualisme yang mengagungkan kebebasan individu, sehingga negara dilarang turut campur dalam kegiatan perekonomian dan perdagangan yang kemudian disebut sebagai asa kebebasan berkontrak. Asas ini sangat mendasari KUHPerdata sehingga menjiwai hukum perjanjian di Indonesia. Dalam perkembangan berikutnya, asas ini disesuaikan dengan kebutuhan dunia perdagangan berdasar kepraktisan yakni efektifitas standar/examption clause. Pengaturan mengenaji perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata yang diundangkan sejak 1838. Asas kebebasan berkontrak yang merupakan suatu asas dalam hukum perjanjian diatur dalam pasal 1338. Dalam hukum perjanjian dikenal tiga asas, yakni: asas konsensuil, asas kekuatan mengikatnya perjanjian, dan asas kebebasan berkontrak, yakni setiap orang bebas sesuai dengan kehendaknya untuk mengadakan perjanjian dengan siapa saja, bebas menentukan isi perjanjian, bebas menetapkan perlakuan dan syarat sesuai kehendaknya, bebas menentukan bentuk perjanjian, bebas memilih ketentuan UU yang mau diberlakukan.

 

XHTML Validation CSS Validation